SPJ merupakan singkatan dari surat pertanggungjawaban. Mengutip buku Analisis dan Perancangan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah oleh Sri Mulyani, SPJ adalah dokumen yang menjelaskan penggunaan dari dana-dana yang dikelola oleh bendahara pengeluaran.
Pada umumnya, setelah melakukan pengeluaran dana, pihak bendahara harus bertanggung jawab terhadap dana tersebut yang nantinya disusun dalam bentuk laporan terperinci. Nah, laporan itu yang disebut SPJ.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Madrasah menyampaikan sebelumnya Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan mencakup: buku kas umum, ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran dari setiap rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan pengeluaran per rincian obyek dimaksud.
Selain itu, dalam rapat juga membicarakan persiapan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, menyusun guru piket dan kegiatan madrasah, serta hal-hal yang dirasa perlu.